Test
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan rekam medis elektronik.
Aturan itu terdapat pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, dilansir dari kontan.co.id, Rabu (14/09/2022).
“Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Kesehatan Kemenkes RI, Setiaji.
Rekam medis elektronik itu juga harus diperkuat dengan regulasi lain. Misalnya telemedisin, penerapan bioteknologi, serta teknologi lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.
Kini, diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan bisa beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI guna mentransformasikan layanan kesehatan dengan meningkatkan kapabilitas serta menjaga integritas layanan kesehatan.